Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 11 Mei 2024 11.56.21 oleh nad

Banda Aceh -:Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma bersama Komunitas Persatuan Perantau Aceh Malaysia atau PPAM membantu proses pemulangan jenazah Nur Haidayati perantau asal Aceh Tamiang yang meninggal di Malaysia. Nur Haidayati (45) asal Kampung Binjai Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, meninggal di Hospital Jasin, Melaka, Malaysia, Sabtu (4/5/2024) akibat mengalami sesak nafas. Proses fasilitasi pemulangan jenazah Nur Haidayati setelah Datok Penghulu (kepala desa) Kampung Binjai, Seruway mengirim surat kepada Haji Uma yang meminta bantuan bagi pemulangan jenazah agar dapat dikebumikan di kampung halaman sebagaimana harapan keluarga. Menindaklanjuti surat tersebut, Minggu (5/5) Haji Uma berkoordinasi dengan Teuku Ricky (Ketua PPAM) dan Abu Saba di Malaysia untuk membantu proses adminitrasi pemulangan jenazah. Proses pemulangan jenazah Nur Haidayati menghabiskan dana sebesar 4.700 Ringgit Malaysia atau Rp.15.850.000. Adapun sumber biaya berasal dari pihak keluarga Rp.13.850.000 serta bantuan Haji Uma Rp.2.700.000, termasuk biaya kargo. Haji Uma juga memfafasilitasi ambulance dari BP2MI untuk pemulangan jenazah dari Bandara Kuala Namu ke Aceh Tamiang. Jenazah Nur Haidayati tiba di Bandara Kuala Namu Sumatera Utara pada Selasa (7/5/2024) sore dengan pesawat Malaysia Airlines (MAS) dan dijemput oleh Fajri (Staf penghubung Haji Uma). Setelah selesainya proses administrasi, kemudian jenazah langsung diberangkatkan menuju Aceh Tamiang dengan mobil ambulance BP2MI yang difasilitasi Haji Uma. Sekitar jam 21.00 WIB, jenazah almarhum tiba dikediaman keluarga yang disambut haru oleh warga dan tokoh masyarakat setempat. Hadir juga staf penghubung Haji Uma di Aceh Tamiang, Syaiful (Datok Keng) untuk menyambut jenazah serta menyerahkan bantuan duka dari Haji Uma kepada pihak keluarga. Sementara itu, Haji Uma meminta maaf kepada pihak keluarga karena belum dapat hadir langsung dirumah duka oleh sebab sedang dalam kondisi kurang sehat saat ini. Karena itu, Haji Uma meminta Staf penghubungnya di Aceh Tamiang untuk mewakilinya. Disisi lain, Haji Uma juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat pemulangan jenazah almarhumah Nur Haidayati. "Terima kasih kepada semua pihak, BP2MI atas kerjasamanya, PPAM di Malaysia dan Abu Saba serta pihak lainnya. Terutama untuk BP2MI, kita berharap kerjasama ini terus terjalin dengan baik kedepannya" ucap Haji Uma, Rabu (8/5/2024). Secara terpisah, pihak keluarga almarhum Nur Haidayati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pemulangan jenazah keluarga mereka.

Senator Aceh Abdullah Puteh Persoalkan Temuan Migas yang Dikelola Pemerintah Pusat

Jumat, 10 Mei 2024 23.10.45 oleh nad

Jakarta | Sejumlah anggota DPD menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi di daerah selama masa reses pada Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5). Sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah menjadi topik hangat dalam sidang tersebut. Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diberlakukan, banyak kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA di daerahnya ditarik oleh pemerintah pusat. Wakil Ketua Komite II DPD Abdullah Puteh mengatakan bahwa sejumlah tokoh dan pemimpin di Aceh mengeluhkan adanya penarikan kewenangan dalam pengelolaan SDA oleh pemerintah pusat. “Padahal dengan adanya kewenangan daerah dalam mengelola SDA tersebut, dapat digunakan sebagai modal pembangunan dalam menyejahterakan masyarakat,” ujar Puteh. Dia menyatakan itu saat penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi sesuai bidang Komite II DPD, yaitu Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal serta Perubahannya dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. "Enam bulan yang lalu Aceh dikejutkan dengan ditemukannya cadangan oil dan gas yang besar. Namun ada masalah, Aceh sekarang dicap sebagai provinsi termiskin di Sumatera," beber Puteh. "Namun kebijakan pemerintah pusat, semua oil dan gas (dibawa) ke Pulau Jawa. Semua kalangan dan tokoh di Aceh mempersoalkan masalah ini ke pemerintah pusat,” tegasnya. Oleh karena itu, Puteh berharap agar DPD dapat mendorong agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan temuan oli dan gas tersebut yang dapat digunakan dalam memajukan perekonomian Aceh. "Saya mohon agar hal tersebut dapat dibantu, terutama Pimpinan DPD agar pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang baik. Jika tidak, akan terulang temuan migas di Arun karena pemerintah pusat tidak hadir," pungkasnya. [image]b 04 abdullah puteh/EE2BB600-0914-4616-B879-7C34B41BA0E0.jpeg[/image]

Tanggapi Putusan MK Ketua DPD RI : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmah

Selasa, 23 April 2024 09.04.53 oleh nad

**Jakarta** Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artinya pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai pemenang Pemilu 2024. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta para pihak yang bersengketa menaati putusan mahkamah yang memang bersifat final dan mengikat. Termasuk para pendukung dan masyarakat untuk menerima dengan legowo hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. “Para pihak kan sudah mengetahui kalau keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, jadi saya berharap para pihak juga konsisten dengan apa yang sudah ditempuh di MK. Dan saya berharap kita semua mengakhiri proses sengketa ini, dengan kembali menjalankan agenda kebangsaan dan agenda kenegaraan selanjutnya. Karena Indonesia harus tetap berjalan,” ungkap LaNyalla, Senin (22/4/2024).

Pemerintah Aceh dan Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Bireuen

Kamis, 18 April 2024 21.29.55 oleh nad

**Banda Aceh**, Gubernur Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta bersama Haji Uma bantu pemulangan jenazah Suheri (40) warga Desa Geulanggang Kulam Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Rabu (17/4/2024). Suheri Alias Heri Bin Nurman meninggal dunia pada tanggal 14 April 2024 di RSUD Cilacap Jawa Tengah akibat penyakit Cedera Ginjal Akut (AKI) yang dideritanya. Kabar meninggalnya Heri berawal dari keluarga yang disampaikan melalui Nazaruddin (Abu Saba), staf khusus Haji Uma yang selanjutnya disampaikan kepada Haji Uma. Proses pengurusan pemulangan jenazah sempat mengalami kesulitan Heri tidak memiliki keluarga disana dan masih suasana lebaran, namun bagi Haji Uma bukan masalah yang berarti. Haji Uma langsung menghubungi dan meminta bantuan Dr. Abdul Kholik, Anggota DPD RI Jawa Tengah, Atas bantuan Dr. Kholik, jenazah Heri dapat diberangkatkan ke Jakarta melalui perjalanan darat pada Selasa (16/4/2024). Untuk pemulangan jenazah dari Jakarta ke Banda Aceh dibantu oleh Pemerintah Aceh melalui BPPA menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Jenazah tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada 17/04/2024 pukul 10.15 Wib, sedangkan sewa Ambulance untuk pengantaran ke rumah duka di Kota Juang, Bireuen ditanggung Haji Uma termasuk menugaskan dua orang staf DPD RI Perwakilan Aceh. Haji Uma secara khusus ikut hadir ke rumah duka untuk menyerahkan jenazah kepada keluarga termasuk mewakili Pemerintah Aceh. "Alhamdulillah atas izin Allah Jenazah saudara Heri pada hari ini sudah tiba dirumah duka, pemulangan Jenazah ini ikut dibantu oleh Pemerintah Aceh melalui BPPA di Jakarta" terang Haji Uma dihadapan keluarga dan warga yang hadir di rumah duka. Haji Uma menambahkan ucapan terima kasihnya kepada Dr. Kholik dan staf DPD RI Jawa Tengah, staf DPD RI Provinsi Aceh dan Satlantas Polres Bireuen yang ikut mendampingi kerumah Duka. "Dalam hal ini juga saya dan atas nama BPPA turut berdukacita atas meninggalnya saudara Heri, kita doakan semoga Allah SWT Menempatkan Almarhum ditempat yang layak disisinya dan kepada Keluarga yang ditinggalkan agar tetap tabah dalam menghadapi caobaan ini" tutup Haji Uma.

KORPRI SETJEN DPD RI Salurkan Bingkisan di Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri

Selasa, 02 April 2024 06.11.29 oleh nad

**JAKARTA, dpd.go.id** – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) RI menyerahkan bingkisan sembako kepada seluruh ASN dan staf pendukung di lingkungan Setjen DPD RI, Senin (1/4/2014). Dalam acara yang digelar di Gedung Setjen DPD RI ini, KORPRI Setjen DPD RI juga memberikan penghargaan kepada ASN Setjen DPD RI yang telah purna tugas. “KOPRI Setjen DPD RI juga memberikan bantuan kepada pegawai DPD RI, M Syaifullah Al Amin, yang mengalami musibah kebakaran. Semoga bantuan tersebut dapat meringankan beban atas musibah yang dialami,” ucap Ketua KORPRI Setjen DPD RI Oni Choiruddin. Kegiatan tersebut, lanjut Oni, merupakan salah satu program KORPRI yang dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota yang bekerja sama dengan dengan Dharma Wanita Persatuan Setjen DPD RI. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan keringanan di tengah kenaikan harga bahan pokok yang terjadi saat ini,” imbuh Oni yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI ini. Dalam kesempatan yang sama, Penasehat KORPRI Setjen DPD RI Rahman Hadi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KORPRI tersebut. Kegiatan yang rutin dilakukan tiap tahunnya tersebut dinilai dapat mempererat tali persaudaraan antar ASN dan staf pendukung di lingkungan Setjen DPD RI, terutama antarsesama anggota KORPRI. “Momen ini tepat untuk menunjukkan rasa dan kepedulian sesama anggota KORPRI melalui pemberian bingkisan yang sangat membantu, khususnya menjelang Idulfitri. Saya mengapresiasi KORPRI yang telah menginisasi dalam memberikan tali asih kepada ASN purna tugas sebagai penghargaan dan ucapan terima kasih selama mengabdi dan berjasa di Setjen DPD RI,” ucap Rahman Hadi yang merupakan Sekretaris Jenderal DPD RI ini. Rahman Hadi juga berpesan kepada seluruh ASN di Setjen DPD RI untuk terus memberikan pelayanan dan kontribusi bagi masyarakat dan negara sesuai dengan semangat pembentukan KORPRI. Tidak hanya kepada ASN yang masih aktif bekerja, Rahman Hadi juga berharap agar ASN Setjen DPD RI yang telah purna tugas juga dapat terus memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Selamat memasuki purna tugas, semoga selalu diberikan kesehatan. Purna tugas tidak berarti berhenti kontribusi, namun tetap dapat memberi nilai dan manfaat bagi masyarakat, negara, dan lingkungan sosial di tempat kita berada,” pesannya.(*)

KETUA KOMITE I DPD RI FACHRUL RAZI : “PILKADA ACEH DIPASTIKAN AMAN”

Selasa, 02 April 2024 05.45.43 oleh nad

**Banda Aceh, dpd.go.id** - Usai Pemilu serentak 2024 dihelat, pada 27 November tahun yang sama segera menyusul peristiwa ketatanegaraan penting lainnya yaitu Pilkada serentak. Irisan antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada memerlukan persiapan dan tenaga yang luar biasa besar, dan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu yang lalu harus dijadikan pembelajaran demi pelaksanaan Pilkada yang lebih baik. Untuk itu Komite I DPD RI, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan dan mendapatkan berbagai informasi serta penjelasan dari berbagai stakeholders terkait persiapan Pilkada serentak 2024. Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi dalam awal sambutannya berpesan kepada stakholders yang hadir bahwa Pilkada harus diamankan sesuai undang-undang. Duduk bersama Senator Fachrul Razi yaitu Asisten Pemerintahan Provinsi Aceh yang memaparkan bahwa Aceh sebagai daerah khusus/istimewa, maka Pilkada Aceh memiliki kekhususan yang berbeda dengan daerah lain. Seperti misalnya, ada parpol lokal sebagai pengusung dan uji baca Al Qur’an bagi calon. Sejauh ini, dalam rangka persiapan Pilkada telah dibentuk Panwaslih Pilkada 2024 berdasarkan UU Pemerintahan Aceh. Hibah Pilkada dari Pemda kepada penyelenggara, pengawas Pilkada dan pihak keamanan (TNI/Polda) juga sudah berjalan. Untuk hibah kepada KIP, totalnya berjumlah Rp. 184.425. 537.200 yang pada tahun 2023 telah dicairkan sebesar Rp. 73.770.214.880, dan tahun 2024 ini akan dicairkan sisanya sebesar Rp. 110.655.322.320,-. Pencairan tahun 2024 masih menunggu permohonan dari KIP Aceh. Selanjutnya, hibah kepada panwaslih sebesar Rp. 57.000.000.000,- dan Polda sebesar Rp. 16.000.000.000,-. Ketua KIP Aceh yang juga hadir menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh mengandung kekhususan yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh. Serangkaian Persiapan juga tengah berjalan saat ini. Sementara menurut Ketua Panwaslih Aceh, mengingat komisioner Panwaslih baru saja dilantik pada Februari 2024 yang lalu, maka sejauh ini yang baru dilakukan oleh pihaknya adalah menyusun RAB sebagai dasar biaya operasional Panwaslih Aceh. RAB akan segera disampaikan kepada Pj. Gubernur pada 2 April 2024. Selain itu, infrastruktur Kantor juga sudah disediakan oleh Pemerintah Aceh, dan saat ini juga tengah berlangsung perekrutan Panwaslih tingkat kab/kota. Sementara itu, dari perwakilan Kodam Iskandar Muda menyatakan, situasi Aceh pada umumnya kondusif. Kodam mengambil langkah-langkah bersama forkopimda untuk menjaga keamanan secara preventif menjelang pelaksanaan pilkada. Senada dengan perwakilan Kodam, Polda Aceh optimis dengan bantuan dan dukungan dari TNI, keamanan akan diwujudkan melalui perencanaan, intelijen dan pendekatan yang baik. Walaupun harus diakui, Pilkada Aceh mungkin akan sedikit panas tensinya, karena adanya unsur kepentingan lokal yang lebih tinggi. Melengkapi informasi dari stakeholders di atas, Kabinda Provinsi Aceh menyebut bahwa dalam pelaksanaan Pilkada yang perlu diantisipasi bersama adalah kebebasan berekspresi melalui media sosial dan penggunaan atribut-atribut yang berpotensi menimbulkan polemik. Di luar itu, prosedur tetap seperti monitoring dan pendalaman terhadap seluruh tahapan Pilkada dari mulai perekrutan komisioner Panwaslih, hingga penghitungan suara senantiasa dilakukan. Koordinasi juga dibangun bersama Polda, KIP, dan Panwas agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai harapan dengan meminimalisir ancaman, tantangan , hambatan dan gangguan (AGHT). Senator yang hadir juga turut mewarnai acara kunker. Misalnya, Senator Abdur Rahman Thaha menyoroti fantastisnya anggaran daerah yang digunakan untuk Pilkada Aceh. Dengan total 1 (satu) triliun lebih yang disedot dari kas APBD Provinsi dan Kab/Kota, anggaran sebesar ini bisa merugikan keuangan daerah. Oleh sebab itu, perlu dicari strategi untuk pelaksanaan Pilkada yang efektif. Sementara Senator Ajiep Padindang mencoba memberikan perspektif lain, bahwa mengingat Otonomi Khusus yang dimiliki Aceh, ke depan perlu dipikirkan bahwa pemilihan pemimpin-pemimpin Aceh harus menggunakan rule model berdasarkan syariat Islam. Menurutnya, kekhususan dalam memilih pemimpin daerah juga sudah ada dalam praktik di daerah lain misalnya di Yogyakarta Sultan otomatis menjadi Gubernur. Senator lainnya, M.Rakhman lebih menyoroti peranan KIP dan Panwaslih dalam penegakan hukum terhadap penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi. Jangan sampai misalnya, terjadi kembali seperti Pemilu yang lalu, ada kesalahan berupa kelebihan sampai 70 ribu suara tetapi sanksinya tidak jelas. Senator Darmansyah juga menambahkan bahwa Pilkada harus dapat melahirkan pemimpin yang semakin berkualitas. Selain itu, jangan sampai terjadi pemimpin-pemimpin daerah tersandera oleh bohir-bohir yang menjadi sponsornya, sehingga pada akhirnya menjadi bumerang, harus memberikan privilege kepada mereka untuk mendapatkan izin-izin tertentu yang berujung kepada penggerusan sumber daya alam dan praktik-praktik korupsi. Kegiatan Kunker dalam rangka pengawasan UU Pilkada oleh Komite I DPD RI dilaksanakan pada hari Senin, 1 April 2024, di Kantor Pemerintah Provinsi Aceh. Acara dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi bersama dengan Wakil Komite I H. Pangeran Syarif Bahasyim dan Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Aceh Stakeholder yang diundang antara lain, Kodam Iskandar Muda, Polda, Kajati, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, Kesbangpol, Bappeda, BKA, BPKA, Satpol PP, Karo Hukum, Karo Pem. Otda. Sementara Senator yang hadir adalah KH. Muhammad Nuh, Ir. Darmansyah Husein, Jialyka Maharani, Dr. Hj. Misharti, Dr. Abdul Rahman Thaha, Dr. Ajiep Padindang, H. M. Rakhman, H. Nanang Sulaiman, Maria Goreti, Asni Hafid, H. Asep Hidayat, dan Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa. Acara dimulai pukul 10:30 WIB dan selesai pada pukul 12:30 WIB.(*)

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

Selasa, 02 April 2024 05.43.52 oleh nad

JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, atau akrab disapa Syech Fadhil, kembali mengingatkan Kementerian Perhubungan RI agar memperhatikan kewenangan khusus yang dimiliki Aceh dalam setiap kebijakan yang diambil. Hal ini disampaikan Syech Fadhil terkait rencana pengurangan bandara internasional di Indonesia yang digagas oleh Kemenhub RI selama beberapa tahun terakhir. Salah satu yang hendak dicabut status bandara internasional adalah Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang di Aceh Besar. “Salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1,3, dan 7 berbunyi: Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan udara,” ujarnya. Dimana, kata Syech Fadhil, dalam Pasal 165 UUPA juga menyebutkan bahwa penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal maupun internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami berharap Aceh tidak termasuk, Aceh harus ada pengecualian karena memiliki kekhususan sebagaimana yang diatur dalam MoU Helsinki dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya. Selain itu, kata Fadhil, keberadaan bandara Internasional penting bagi Aceh setelah konflik dan tsunami. Status tersebut bagian dari rencana Aceh untuk menguatkan sektor pariwisata serta melepaskan diri dari ketergantungan pada Provinsi Sumatera Utara. “Aceh sedang mencoba bangkit setelah konflik dan tsunami, tren kedatangan turis juga kian meningkat setiap tahunnya. Kalau kemudian dicabut, ini sama artinya dengan mengubah kembali apa yang sudah dirintis selama ini. Seharusnya sebagai Gerbang Indonesia difasilitasi untuk lebih maju dan berkembang.Sekali lagi untuk Aceh harus ada pengecualian,” demikian Fadhil Rahmi. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus membahas rencana pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia. Pemerintah menargetkan keputusan ini dapat diumumkan pada tahun ini. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pengurangan jumlah bandara internasional merupakan bentuk upaya pemerintah mengoptimalisasi layanan bandara. Upaya ini juga menjadi salah satu alasan pemerintah belum membuka kembali layanan rute internasional di beberapa bandara. Dia menuturkan, Kemenhub tengah melakukan penataan bandara internasional pascapandemi Covid-19. Nantinya, bandara internasional di Indonesia akan dikurangi dari jumlah yang ada saat ini sebanyak 32 bandara. “Setelah pengurangan dilakukan, diharapkan tidak terjadi redundancy antara satu bandara dengan bandara lainnya sehingga juga layanannya akan lebih berkualitas,” kata Adita saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (24/3/2024). Meski demikian, Adita belum dapat memerinci jumlah bandara yang nantinya masih menyandang status internasional. Dia mengatakan, Kemenhub masih terus membahas titik mana saja yang akan menjadi bandara internasional.(ra)

Ungkap Korupsi Tahun 2023, DPD RI Apresiasi Kinerja Kapolda Aceh

Jumat, 05 Januari 2024 15.29.13 oleh nad

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Komite I DPD RI, memberikan apresiasi kepada Polda di Indonesia khususnya Polda Aceh yang memiliki prestasi khusus dalam penanganan kasus di tahun 2023. Aceh yang mana telah menetapkan 34 tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2023 ini dengan kasus berbeda. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui Komite I memberikan apresiasi terhadap kinerja beberapa Polda yang ada di Indonesia salah satunya adalah Polda Aceh, diharapkan banyak kasus korupsi yang ada di Aceh yang masih belum terungkap akan menjadi atensi DPD RI dalam melakukan pengawasan agar Polda di Aceh lebih maksimal melakukan pengusutan kasus - kasus korupsi dan melakukan penegakan hukum agar beberapa kasus korupsi yang telah beredar dimasyarakat itu bisa diselesaikan dengan cara menindak tegas melalui proses hukum," ucap Fachrul Razi, Jumat (29/12/2023). Fachrul menegaskan bahwa kinerja Kapolda dj Aceh yang baru saja menjabat harus menjadi atensi nasional bahwa Kapolda beserta jajarannya bekerja dengan koordinasi yang cukup baik. “Saat rapat kerja dengan Kapolri kita akan sampaikan bahwa Polda Aceh harus menjadi atensi Mabes Polri lebih tinggi dan patut mendapatkan penghargaan yang layak,” sebutnya. Sebagai ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi kerap sekali mengusulkan agar kuota pendidikan bagi anggota polisi di Aceh di perbesar dan mendapat afirmasi. “Setiap tahun kami menilai dan mengawasi kinerja Polda Aceh dan beberapa Polres di Aceh, kinerja nya sangat baik dan patut mendapatkan apresiasi dan penghargaan, oleh karena itu selalu kami dari komite I meminta Kapolri agar banyak anggota polisi di Aceh yang diberikan kuota lebih banyak dalam mengikuti pendidikan di pusat,” harap Fachrul razi Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko menyebutkan kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus sebanyak 11 kasus dan kepolisian resor sebanyak 25 kasus. “Ada 30 kasus dalam proses sidik,” sebut Kapolda. Kata Kartiko, total jumlah kerugian keuangan negara akibat korupsi pada tahun ini sebesar Rp 61,3 miliar. Namun paling menonjol dan mendapatkan atensi publik, ada tiga kasus diantaranya kasus beasiswa, wastafel dan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah. ... berita disadur dari https://dialeksis.com/parlemenkita/ungkap-korupsi-tahun-2023-dpd-ri-apresiasi-kinerja-kapolda-aceh/

Ancaman JKA Terhenti Per I November 2023, Syech Fadhil: Harus Dipertahankan, Apapun Alasannya..

Rabu, 04 Oktober 2023 07.08.48 oleh nad

BANDA ACEH - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, atau akrab disapa Syech Fadhil menyesalkan adanya polemik yang belum berujung antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terancam dihentikan per 1 November 2023 mendatang. “Ini sebenarnya bukan yang pertama terjadi. Maret 2022 lalu, polemik yang serupa juga terjadi. Ketika pembayaran premi telat karena persoalan birokrasi, ujung-ujung pasti ada ancaman pemutusan layanan JKA,” ujar Syech Fadhil. “Pola komunikasi buruk.” “Masyarakat Aceh tentu panik. Karena layanan JKA merupakan kebijakan yang dirasakan benar oleh masyarakat selama ini. Ancaman pemutusan layanan JKA di Aceh merupakan kasus yang selalu berulang dan terjadi dari 2021, 2022 dan sekarang 2023.” “Saya melihat BPJS Kesehatan lebih melihat JKA sebagai tender besar atau proyek dari Pemerintah Aceh. Mereka lebih mengintai uangnya dari implementasi JKA itu sendiri. Padahal ini menyangkut tugas negara yang harus menjamin masyarakatnya untuk memperoleh layanan kesehatan gratis,” kata sahabat Ustadz Abdul Somad ini lagi. Hal yang sama, kata Syech Fadhil, juga berlaku bagi pemerintah Aceh. “Kenapa bisa Pemerintah Aceh terutang premi JKA hingga Rp700 miliar? Seharusnya, anggaran JKA itu masuk dalam APBA selama ini. Kenapa ini bisa terjadi? Apa selama ini JKA bukan prioritas sehingga anggarannya terlupakan dan tidak tercukupkan dari awal?” tanya Syech Fadhil. “Kalau disahkan dalam APBA, harusnya tak ada utang hingga Rp700 miliar. Saya pikir ada yang salah dalam komunikasi ini.” “Kita berharap pemerintah Aceh memperbaiki pola komunikasi. Demikian juga dengan BPJS Kesehatan. BPJS itu BUMN, jadi kerjanya juga bukan sekedar lembaga asuransi yang cuma tahu hitung laba rugi. “ “Demikian juga dengan Pemerintah Aceh. APBA dan Otsus Aceh itu tinggi. Kalau pro rakyat, JKA harus prioritas. Jangan anggaran JKA yang dijadikan pilihan terakhir setelah biaya operasional dan lainnya terpenuhi,” kata senator yang dekat dengan para ulama kharismatik di Aceh ini lagi. “Saya berharap JKA dipertahankan, apapun alasannya. Karena inilah, alasan kita bernegara dan fungsi dari bayar pajak sesungguhnya. BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh juga perlu menunjukan bahwa mereka bekerja untuk rakyat,” kata Syech Fadhil. Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan akan menangguhkan klaim peserta JKA di rumah sakit per 1 November 2023. Hal itu jika selama 15 hari ke depan belum didapat kepastian komitmen pembayaran iuran JKA dari Pemerintah Aceh. Ini artinya, mulai tanggal tersebut layanan JKA tidak berlaku lagi. "Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus Gubernur telah menyurati pihak BPJS," kata MTA, Selasa (3/10/2023). Ia menyatakan, saat ini APBA Perubahan tahun 2023 yang baru disahkan sedang dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kemarin (Senin, 2/10/2023) Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal ini, dan kita akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri," ujarnya. Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga meminta agar segera membayarkan utang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Rp 700 miliar hingga akhir tahun 2023. Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi mengatakan, pihaknya sendiri sepakat menerima rancangan qanun APBA-P tahun 2023 menjadi qanun Aceh. Dimana, kata dia, komposisi APBA Perubahan TA 2023 untuk Pendapatan Aceh Rp. 10.235.643.184.034, Belanja Aceh Rp. 11.488.321.902.484, Defisit Rp. 1.252.678.718.450. Kemudian untuk Penerimaan Pembiayaan Rp.1.304.678.718.450, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 52.000.000.000 dan Pembiyaan Netto Rp 1.252.678.718.450. “Jadi segera ketuk palu APBA Perubahan tahun 2023 dan segera bayar utang JKA Rp 700 miliar,” kata Bardan Sahidi.

Senator Fachrul Razi Ketua Komite I : Pelaku Pembunuh Almarhum Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati

Rabu, 27 September 2023 14.06.42 oleh nad

Jakarta - Polisi Daerah Militer (Pomdam) Jaya pada hari Selasa (26/9/2023) menggelar rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur. Rekonstruksi pembunuhan terhadap warga Bireuen, Aceh oleh tiga oknum anggota TNI itu digelar secara tertutup di markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai menyaksikan video rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur mengatakan Pelaku Pembunuh Almarhum Imam Masykur layak lebih tepatnya mendapatkan hukuman mati. " Dalam pasal 340 KUHP layak untuk digunakan kepada pelaku pembunuhan Alm. Imam Masykur karena yang pertama, pelaku pembunuhan dilakukan secara berencana dan ini mendapatkan ancaman hukuman terberat berupa pidana hukuman mati jadi tidak ada kompromi, "pungkas Fachrul kepada media pada hari Rabu (27/9/2023). Menurutnya, mendapatkan hukum 20 tahun bukanlah hukuman yang setimpal tetapi hukuman mati lebih setimpal. Lebih lanjut Fachrul Razi menambahkan, Pasal 340 KUHP lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku pembunuhan karena dilakukan secara berencana pembunuhan ini bukan pembunuhan biasa tapi pembunuhan sangat sadis dikarena ada penyiksaan berat terhadap korban. "Dalam video juga menunjukkan adanya jarak waktu antara upaya penyiksaan menuju arah pembunuhan berencana, ini memiliki fase - fase yang bisa dibuktikan dipengadilan, bahwa ada pelaksanaan kehendak pelak untuk menghilangkan nyawa korban, " jelas Fachrul. Bisa dikategorikan pembunuhan berencana, ada proses pemikiran apa yang diinginkan pelaku, dan pelaku dapat diberikan pasal berlapis,” demikian tutup Fachrul Razi.