Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Beranda

Profil

Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Anggota DPD RI mempunyai hak :

1.Bertanya;

2.Menyampaikan usul dan pendapat;

3.Memilih dan dipilih;

4.Membela diri;

5.Imunitas;

6.Protokoler; dan

7.Keuangan dan administratif

Anggota DPD RI mempunyai kewajiban :

1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

2.Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;

3.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;

4.Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah;

5.Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

6.Menaati tata tertib dan kode etik;

7.Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

8.Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

9.Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.